Terbelit Kasus Narkotika, WNA Jerman Dideportasi

 Minggu, 05 September 2021 | Dibaca: 374 Pengunjung


Puputan.com, Denpasar. 

Warga Negara Asing (WNA) Tim Dielenschneider (29) disangkakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dielenschneider kelahiran Dortmund ini diduga melakukan tindakan berbahaya terkait keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati perundang-undangan.

“Jadi dia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali membenarkan, Minggu (5/9) kemarin.

Status Dielenschneider sebelumnya adalah klien pemasyarakatan kasus Narkotika dengan dikenai Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan pidana selama 4 Tahun.

“Dia juga sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, lalu dilimpahkan lagi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar dan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli sampai vonis,” imbuhnya.

Namun dalam perjalanannya, Dielenschneider sempat dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli bersama seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus narkotika.

“Tertanggal 27 Mei 2020 yang bersangkutan ini mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan menjalani proses bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar selama 1 Tahun 3 Bulan 4 Hari. Setelah jalani proses bimbingan, tanggal 31 Agustus 2021 yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan deportasi,” imbuhnya.

Berdasarkan tindakan hukum yang sudah dijalani, Jamaruli menyatakan dalam rilisnya bahwa Dielenschneider resmi diberangkatkan, Rabu (1/9) Pukul 21.05 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan TK57 dan TK1523 tujuan Jakarta-Istanbul-Jerman.


TAGS :