SUARA DEWAN & POLITIK

Tak Berkontribusi untuk Nusa Penida, Suantara Sorot Pungutan Retribusi

 Kamis, 02 November 2023 | Dibaca: 330 Pengunjung


Puputan.com, Klungkung. 

Pungutan retribusi bagi wisatawan yang datang ke Nusa Penida, diharapkan dapat digunakan kembali untuk perbaikan kualitas fasilitas di setiap destinasi di Nusa Penida. Namun, yang terjadi saat ini, pengembangan destinasi bergerak lambat. Jangankan bicara fasilitas, sekedar sinyal pun tidak ada, pada mayoritas destinasi di Nusa Penida.

Kondisi demikian sejak awal menjadi sorotan Anggota DPRD Klungkung Komang Suantara. Retribusi sebesar Rp 25 ribu per wisatawan, semestinya berbanding lurus dengan perbaikan kualitas fasilitas maupun pelayanan di setiap destinasi, untuk memberikan kesan baik bagi setiap wisatawan. 

Tetapi, kenyataannya masih banyak destinasi saat ini justru masih blank spot. Dia mengaku prihatin melihat pariwisata di Nusa Penida, seperti jalan di tempat, ditengah tingginya kunjungan wisatawan saat ini, pasca pandemi Covid-19.

“Pendapatan daerah dari pungutan wisatawan itu cukup besar. Tetapi, tidak tegak lurus dengan perbaikan yang terjadi di setiap destinasi. Sinyal saja tidak ada alias blank spot. Padahal Perda Telekomunikasi juga sudah ada. Tetapi, kondisi jaringan atau sinyal, justru tidak mendukung, di tengah tren perkembangan digital seperti sekarang,” katanya, 2 November 2023.

Jika perda itu dikawal penerapannya, seharusnya tidak ada cerita Nusa Penida blank spot. Hampir setiap wisatawan yang berkunjung ke setiap destinasi mengeluhkan itu. Mereka hanya mendapatkan akses sinyal wifi ketika sudah memasuki hotel atau restoran tertentu yang ada di Nusa Penida. 

Ini salah satu fakta bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama yang sudah ada ini, tidak pernah diindahkan sebagai suatu kewajiban pemerintah daerah yang harus menerapkannya.

“Kalau pemerintah daerah belum mampu menghadirkan investor, maka pemerintah daerah harus bisa mengelola APBD untuk membangun tower pada setiap titik blank spot. Apalagi itu di daerah destinasi yang padat dikunjungi wisatawan. Harus ada langkah nyata menyelesaikan masalah ini. Jangan rencana-rencana saja, kenyataannya kondisi ini terus dikeluhkan,” tegas kader militan Partai Gerindra ini.

Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama ini, lahir dari kondisi semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi. Hal ini tentu telah mendorong berkembangnya jumlah bangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya.

Namun, kondisi sebaliknya, pengembangan telekomunikasi di Nusa Penida berjalan lambat, berimbas terhadap banyaknya titik blank spot saat ini. Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang vital dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara, agar bisa tertata dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. 

Disinilah diperlukan peran langsung pemerintah daerah. Agar mampu menginisiasi ini agar Nusa Penida, selanjutnya mampu keluar dari masalah blank spot yang sudah terjadi bertahun-tahun. Sejalan dengan seruan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, agar daerah-daerah kepulauan di Bali, mampu keluar dengan cepat dari ketertinggalan. (*)


TAGS :