TERKINI

Satgas Cipkon Agung 2025 Bongkar Peredaran Pil Koplo di Bali, 220 Butir Diamankan

 Minggu, 16 Maret 2025 | Dibaca: 1422 Pengunjung


Puputan.com, Badung. 

Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2025 kembali membuahkan hasil. Tim dari Polda Bali berhasil mengamankan tiga pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis psikotropika, yakni pil koplo, dalam operasi yang digelar di wilayah Kuta pada Sabtu (16/3/2025).

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Pantai Kuta, petugas menemukan 220 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam dua bungkus rokok dan sebuah tas milik para terduga pelaku.

Penangkapan bermula ketika petugas menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa helm. Saat diperiksa, mereka juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan. Ketika petugas menggeledah barang bawaan mereka, ditemukan dua bungkus rokok yang mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalamnya terdapat 210 butir pil koplo—satu bungkus berisi 160 butir dan yang lainnya berisi 50 butir.

Tak berhenti di situ, perhatian petugas tertuju pada seorang pria lain yang terlihat mencurigakan. Ia tampak merekam kegiatan razia menggunakan ponselnya dari kejauhan. Setelah diperiksa, petugas menemukan 10 butir pil koplo di dalam tas yang dibawanya.

Ketiga pria tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKBP A.A. Gede Rai Laba, S.Sos., M.H., selaku Kepala Unit Kecil Lengkap (Ka UKL) 1 yang memimpin operasi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan di Bali.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Bali. Operasi Cipkon Agung 2025 akan terus berjalan untuk memastikan wilayah ini tetap aman, terutama bagi masyarakat dan wisatawan," tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polda Bali kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, demi menjaga ketertiban dan keamanan di Pulau Dewata.003


TAGS :