Polres Klungkung Menang Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Dana APBDes 

 Kamis, 04 Juli 2024 | Dibaca: 1362 Pengunjung


Puputan.com, Klungkung. 

Kepolisian Resor Klungkung menang dalam kasus praperadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarapura membacakan Putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Srp tanggal 02 Juli 2024 terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I Dewa Gede Putra Bali selaku Perbekel di Desa Tusan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung terhadap dugaan Korupsi Dana APBDes Desa T periode Tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kerugian Rp 402.071.011

Hakim Pengadilan Negeri Semarapura dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan pihak tersangka Dewa Gede Putra Bali melalui kuasa hukumnya Wayan Sumardika. Paska putusan tersebut perkara dugaan korupsi dana APBDes Tusan dengan tersangka Dewa Gede Putra Bali yang kini dinonaktifkan sebagai perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan terus bergulir.

"Gugatan itu sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Negeri Semarapura pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2024 . Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung." kata Kapolres Klungkung AKBP Umar,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K.,S.I.K.,

Sebelumbya penggugat itu menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Desa Tusan periode Tahun 2020 dan 2021. "Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Klungkung diwakili oleh tiga orang kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban, Bahwa penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan Peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan, dengan demikian Termohon dapat membuktikan dalil-dalil sangkaannya mutatis mutandis penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah adanya” Ucap Akp Made Teddy.

Kemudian, pada tahapan akhir, mereka memberikan kesimpulan kepada majelis hakim sehingga meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Klungkung.

"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka," ucap Perwira berpangkat AKP itu. 007 


TAGS :