Pegawai Kontrak Terancam Digaji Rp 700 Ribu, Tak Bisa Memenuhi Kinerja di Tengah PPKM
Minggu, 05 September 2021 | Dibaca: 632 Pengunjung
Penerapan e-Jasa sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 371/22/2021 kini mulai diberlakukan di lingkungan Pemerintah Klungkung. Tidak seperti e-tunjangan kinerja (Tukin) yang bisa menambah pendapatan aparatur sipil negara, gagasan e-Jasa ini malah memotong gaji pegawai kontrak yang sudah berada di bawah UMK yakni anggaran jasa sebesar Rp 1,4 juta.
Akibat pemberlakuan e-Jasa ini para pegawai kontrak terancam mendapatkan gaji hanya Rp 700 ribu di tengah pembatasan masuk kerja saat PPKM Darurat level IV diberlakukan di Klungkung. Gaji Rp 700 ribu merupakan gaji terendah yang didapat pegawai kontrak dengan capaian aktivitas terendah di bawah 51 persen dari total beban.
Wayan Dogler salah satu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung mengaku sejak pemberlakuan PPKM Darurat Level IV, ia tidak bisa bekerja 100 persen. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini terkena dampak pembatasan aktivitas kantor. Dia yang biasa setiap hari kerja kini dibatasi sesuai arahan pimpinan hanya bisa masuk kerja 50 persen saja. Kondisi ini membuatnya tidak bisa memenuhi beban kerja yang ditentukan. "Dari masuk kerja saja sudah dipotong 50 persen, setelah dihitung beban kerja yang bisa diambil tidak mungkin bisa memenuhi beban kerja," tuturnya Minggu (5/8).
E-Jasa ini menjadi keresahan para pegawai kontrak di Pemkab Klungkung. Selain karena pemberlakuan PPKM yang membuat para pegawai kontrak tidak bisa memenuhi beban kerja, juga karena gaji yang tercantum di dalam e-Jasa tersebut masih di bawah UMK. Padahal UMK sendiri ditentukan untuk memberikan upah minimum yang layak untuk pekerja di Kabupaten Klungkung dengan besaran Rp 2.538.000.
Dengan pemberlakuan e-Jasa ini, perjuangan Anggota DPRD Klungkung untuk tidak mengurangi anggaran gaji pegawai kontrak menjadi sia-sia. Karena Pemkab Klungkung tetap akan melakukan pemotongan kepada para pegawai kontrak yang tidak bisa memenuhi beban kerja. Sementara sisa anggaran yang timbul dari potongan gaji pegawai kontrak akan tetap ada di khas daerah sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
TAGS :