TERKINI
Ombudsman Desak Pemerintah Transparan Soal Penundaan Pengangkatan CASN
Jumat, 14 Maret 2025 | Dibaca: 1490 Pengunjung
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng
Ombudsman RI menyoroti penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024 yang berdampak pada pelayanan publik dan stabilitas kepegawaian. Dalam pernyataan resminya, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta pemerintah untuk memberikan alasan yang jelas dan transparan terkait keputusan tersebut.
Menurut Robert, penundaan pengangkatan CASN bukan hanya sekadar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan gangguan pelayanan publik, terutama di sektor-sektor penting seperti kesehatan. "Ribuan tenaga kesehatan di berbagai daerah yang belum diangkat dalam waktu yang cukup lama bisa berdampak pada terganggunya layanan kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Ombudsman menyoroti beberapa hal yang perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah harus mempertimbangkan kerugian publik akibat penundaan ini. Selain itu, ada potensi maladministrasi dalam proses pengangkatan CASN yang perlu ditangani dengan pendekatan solutif, termasuk opsi ganti rugi bagi peserta yang terdampak.
Kedua, Ombudsman meminta pemerintah menyampaikan alasan penundaan secara transparan. "Kepastian informasi sangat penting agar peserta CASN bisa mengambil langkah antisipatif, terutama dalam aspek ekonomi. Jangan sampai mereka terjebak dalam ketidakpastian atau bahkan menganggur dalam masa tunggu ini," tegas Robert.
Ketiga, pemerintah diharapkan menyusun skema penyelesaian bertahap dalam pengangkatan CASN, terutama bagi instansi yang sudah siap secara administratif dan finansial. Dari 602 instansi yang terlibat dalam rekrutmen CASN, 207 instansi meminta penundaan, sementara 395 instansi lainnya sebenarnya sudah siap melakukan pengangkatan. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu menunggu hingga semua instansi siap, melainkan bisa segera mengangkat CASN yang telah dinyatakan lulus.
Keempat, Ombudsman menilai perlunya regulasi khusus untuk memastikan bahwa pengangkatan CASN tetap berjalan sesuai jadwal tanpa adanya penundaan lebih lanjut. "Harus ada kepastian bahwa CASN akan diangkat, dengan batas waktu paling lambat Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2025 untuk PPPK," ungkap Robert.
Kelima, Ombudsman mendorong pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan perbedaan tafsir dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan CASN. Diharapkan adanya kesepakatan final agar situasi tidak semakin rumit dan solusi bisa segera diterapkan.
Baca juga:
Peringatan Hari Satpol PP ke-75, Wabup Tjok Surya Minta Penegakan Perda dan Ketertiban Umum
Sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman juga mengimbau para peserta CASN yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal yang tersedia di kantor pusat maupun perwakilan di 34 provinsi. "Gunakan jalur resmi untuk memperjuangkan hak keadilan administrasi, agar proses ini bisa berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan publik," pungkas Robert.002
TAGS :