Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Berhasil Amankan Delapan Tersangka
Selasa, 06 Februari 2024 | Dibaca: 673 Pengunjung
Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung. Selasa (6/2)
Kegiatan Konfrensi Pers hari ini bertempat di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung dan di pimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika didampingi Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.
Kompol I Komang Sura Maryantika menjelaskan di depan wartawan yang hadir bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Narkoba di Kabupaten Klungkung pada kurun waktu bulan Januari 2024 dengan berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan inisial DC, PAS, LPSN, IMS, ASP als. GA, AM, S, IWBD di 5 TKP yang berbeda.
Sat Narkoba Polres Klungkung juga mengamankan barang bukti berupa 14 Paket Sabu, dengan total berat 7,58 Gram Brutto atau 4,98 Gram Netto, Alat Hisap Bong sebanyak 3 Pipet kaca yang didalamnya menyisakan Narkotika jenis sabu seberat 4,79 Gram Brutto atau 0,06 Gram Netto. Kata Kompol I Komang Sura Maryantika.
Wakapolres menjabarkan untuk lokasi pertama ada di Kecamatan Klungkung bertempat di Pinggir Jl. Jempiring Gang XII Banjar Ayung Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Kelod Kecamatan Klungkung Kabupaten Klungkung. Satres Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan satu orang inisial DC pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024.
Untuk TKP 2 di Kecamatan Klungkung Banjarangkan bertempat di pinggir Jalan Subak Lepang Dusun Lepang Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial PAS, LPSN dan IMS Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024.
Untuk TKP 3 di Kecamatan Dawan berlokasi di Dusun Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung . Tim berhasil mengamankan tersangka inisial ASP Als. GA pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
TKP 4 di Kecamatan Dawan bertempat di parkiran pelabuhan The Angkal Kampung Kusamba Desa Kusamba Kecamatan Dawan. Tim Berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AM, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.
TKP 5 di Kecamatan Nusa Penida berlokasi di Banjar Sampalan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, Tim berhasil mengamankan tersangka dengan inisial S dan IWBD, pada Selasa tanggal 30 Januari 2024.
Wakapolres Klungkung menambahkan bahwa 3 orang tersangka dengan Inisial IMS, ASP als. GA, AM adalah Residivis dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika.
"Para tersangka dengan inisial PAS, LPSN, IMS, ASP Als. GA, AM, S dan IWBD disangkakan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Tersangka inisial DC disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Kompol I Komang Sura Maryantika.
Kompol I Komang Sura Maryantika menambahkan untuk ke depannya pihaknya akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus Narkoba. "Apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Klungkung ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harapnya.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Akp I Made Gede Sudarta bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.
"Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,”Pungkasnya. 007
TAGS :