Gelapkan Uang Hasil Panen, Wayan Sulama Dijuk Polisi

 Minggu, 07 Januari 2024 | Dibaca: 552 Pengunjung

Istimewa


Puputan.com, Tabanan. 

Nekat menggelapkan uang hasil panen,Wayan Sulama (37) warga Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan diringkus Unit Reskrim Polsek Kerambitan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan I Nengah Sudibia (54) korban dsri tipu daya pelaku.

Korban dan pelaku tinggal di satu lingkungan yang sama sehingga tidak menyangka pelaku berani melakukan penipuan dengan membawa kabur uang hasil penjualan hasil panen yang dimakelari pelaku.

Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/POLSEK KERAMBITAN/POLRES TABANAN/ POLDA BALI, tanggal 06 Januari 2024.

Dilaporkan di hari yang sama pada pukul 08.00 Wita. “Terduga pelaku (tersangka) ini menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban harga padi yang lebih mahal untuk mendapatkan padi tersebut. Kemudian padi digelapkan oleh terduga pelaku,” ucapnya Minggu 7 Januari 2023.

Kronologinya, pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 10.00 Wita, tersangka datang ke rumah korban menanyakan tentang padi yang sudah siap dipanen di sawahnya. Pada saat itu, korban mengaku ke tersangka bahwa kalau padi miliknya sudah dikontrak oleh orang lain dengan harga Rp 6.300.000, dari tanah seluas 18 are.

“Nah terduga pelaku ini langsung meyakinkan korban bahwa berani mengontrak atau membeli padi yang panen tersebut seharga Rp7 juta. Sehingga korban membatalkan kontrak padinya dengan orang dari Selingsing itu,” ungkapnya.

Korban pun kena tipu daya karena tersangka telah mengiming-imingi korban mengontrak atau membeli padi milik korban dengan harga mahal. Sehingga padi milik korban diberikan kepada terduga pelaku. Setelah dua hari kemudian, padi korban langsung dipotong dengan menggunakan sabit oleh dua tenaga potong.

Setelahnya, Kamis (7/12/2023) tersangka menghubungi korban, bahwa padinya diambil oleh seseorang dari Bantas Selemadeg Timur..“Dan hasil dari penjualan padi itu dibawa kabur oleh terduga pelaku. Korban langsung melaporkan ke Polsek Kerambitan atas penipuan dan penggelapan itu,” bebernya. (*)

Sumber berita :balipost.com


TAGS :