Curi Sesari, Nengah Mustika Dihakimi Saat Beraksi di Pura Pundukdawa
Jumat, 07 Mei 2021 | Dibaca: 305 Pengunjung
Ist
Pelaku pencurian sesari yang meresahkan warga akhirnya ditangkap saat beroperasi di Pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek Linggih Ida Bhatara Mpu Gana Pundukdawa desa Pesinggahan, Kec. Dawan, Kab. Klungkung, Rabu (5/6). Pelaku I Nengah Mustika (46) yang berdomisili di Jalan Gatsu IID3/2Denpasar, lingkungan Lumbung sari, Kelurahan Dangin puri kaje, Denpasar utara, Denpasar ini tertangkap basah berusaha membobol kotak sesari di Utama Mandala sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa menerangkan kasus pencurian sesari yang meresahkan pengempon Pura di Pundukdawa ini telah terjadi sejak tahun 2020. Hal ini menyebabkan pekemitan dilaksanakan di pura tersebut.
Terbongkarnya aksi pencurian sesari ini berawal saat I Gede Arya Subawa (49) asal Dusun Pundukdawa Desa Pesinggahan bersma I Ketut Arsa Winarta (37) dan I Nengah Sadia (45) melakukan pekemifan dan berjaga-jaga di sekitar pelataran Pura Pasek MGPSR tersebut. " Pekemitan dilakukan karena seringnya terjadi kehilangan uang sesari di pura tersebut," tutur Kapolres Bima.
Selanjutnya pada hari Rabu (5/5) sekira pukul 05.00 Wita saat warga berada di Utama Mandala melihat ada orang mencurigakan sedang berusaha membuka kotak sesari. Pelaku Nengah Mustika yang berasal dari Banjad Pangi, Desa Pikat Kecamatan Dawan ini terlihat sedang merusak kunci kotak sesari. "Pada saat itu warga bersama-sama menangkap dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang sesari Rp 2.840.000, sepeda motor PCX DK 2516 ABU yang digunakan pelaku mendatangi lokasi. Pelaku beraksi mengandalkan kunci-kunci dan batang pales untuk membobol kotak sesari.
Kapolres Bima menerangkan saat diamankan pelaku sempat dihakimi massa sehingga salah satu kakinya remuk. Pelaku sulit dimintai keterangan karena merintih kesakitan. Selanjutnya pelaku dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Diduga aksinya tersebut dilakukan sejak tahun 2020 dan diperkirakan berhasil mengambil uang mencapai Rp 150 juta. "Pengakuannya uang itu dipakai untuk beli tanah. Kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun," pungkasnya.
TAGS :