Cari Bukti Penyelewengan, Kejari Geledah Kantor Desa Besan
Kamis, 18 November 2021 | Dibaca: 474 Pengunjung
Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Klungkung melaksanakan Kegiatan penggeledahan di sejumlah tempat berkaitan dengan penyelewengan Dana pada Bumdes Kertha Jaya Desa Besan, Rabu (17/11). Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bintarno, SH. MH menyasar Kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Jaya Desa Besan dan Kantor Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.
Kegiatan Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-753/N.1.12/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia Rachman menyampaikan hasil kegiatan penggeledahan ditemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyelewengan dana pada Bumdes Kertha Jaya Desa Besan. Antara lain berkas-berkas keuangan, buku rekening Bumdes, dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh Penyidik untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa penyidikan terhadap penyalahgunaan dana pada BUMDes Besan berawal dari adanya Laporan Masyarakat yang melaporkan adanya Dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupatan Klungkung, selanjutnya Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan," tuturnya.
Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, penyelidikan dilakukan dan dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap lebih kurang 15 orang.
"Hasilnya telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021," bebernya.
IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh Debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya
Akibat tindakan tersangka tersebut diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp. 650 juta. *
TAGS :