Ayah Angkat Setubuhi Anaknya Hingga Hamil
Kamis, 02 September 2021 | Dibaca: 952 Pengunjung
Seorang ayah tiri yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan berinisial TY (41) tega menyetubuhi anak tirinya AT yang masih berumur 12 tahun. Sempat kabur ke Denpasar, akhirnya pelaku diamankan Polres Klungkung.
Dalam press release kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Hukum Polres Klungkung, TY digiring dari ruang tahanan ke teras Loby Mapolres Klungkung, Kamis (2/9) pukul 11.30 wita.
Menggunakan pakaian tahanan, TY menunduk dengan tangan diborgol. Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. memimpin Press Rillis didampingi Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono, S.H mengatakan modus pelaku menyetubuhi korban dengan melakukan pemaksaan.
Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya telah membuat anak tirinya hamil. Ia menuturkan pertama kali bersetubuh dengan korban pada awal Januari 2021 di sebuah kamar di tempat rongsokan yang ada di Kecamatan Klungkung. Selanjutnya persetubuhan kedua dilakukan pada pertengahan Januari dan ketiga kali di bulan Maret.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Hukum Polres Klungkung yang dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban hingga korban hamil.
Dari informasi tersebut Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Denpasar dan saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) Miliar.
Adapun barang bukti yang sudah didapatkan dari korban berupa,1 (satu) buah rok panjang warna merah marun, 1 (satu) buah celana pendek warna biru corak putih, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah minishet warna merah muda barang bukti tersebut disita dari Korban .
Kemudian Barang Bukti yang didapat dari Tersangka TY berupa, 1(satu) buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, 1 (satu) buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu.
TAGS :