Pemkab Klungkung Tawarkan Kebijakan Fiskal Atasi  Keluhan Pedagang Pasar

 Senin, 26 Februari 2024 | Dibaca: 1823 Pengunjung


Puputan.com, Klungkung. 

Nasib pedagang mulai dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) DPRD Klungkung bersama Pemkab Klungkung yang dilaksanakan di Gedung Sabha Madala Kantor DPRD Klungkung. Rapat ini membahas terkait kenaikan retribusi pedagang Pasar Semarapura, Senin (26/2). Dalam pembahasan tersebut Pemkab Klungkung menawarkan tiga opsi yang dapat dilakukan untuk menanggapi keluhan para pedagang.

Rakor tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom didampingi hanya satu anggota DPRD Klungkung yakni I Wayan Buda Parwata. Pembahasan dalam rapat tersebut langsung menukik ke masalah utama yakni keluhan pedagang terhadap kenaikan tarif yang diberlakukan melalui Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada kesempatan tersebut Gung Anom meminta solusi alternatif kepada pihak eksekutif yang dipimpin Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa didampingi Kepala Inspektorat Daerah Kab. Klungkung I Made Sumiarta.

Jajaran eksekutif pun menawarkan tiga opsi yakni peninjauan tarif retribusi dengan instrumen peraturan bupati, kebijakan insentif fiskal dan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan dan pembebasan terhadap pokok dan sanksi administrasi. Jadi bupati memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan dan pembebasan melihat dari kondisi wajib retribusi. 

Selanjutnya Kepala Inspektorat Made Sumiarta mengusulkan insentif fiskal sebagai solusi yang bisa diambil dalam menanggapi keluhan pedagang. Kebijakan insentif fiskal menurut Made Sumiarta bisa dilakukan dengan permohonan wajib retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Bupati Klungkung. "Kalau kita bicara tentang retribusi perlu proses waktu lama bisa setahun. Sementara retribusi ini wajib dilaksanakan, jika tidak Pemkab akan salah. Nah untuk bisa memberikan kebijakan maka cenderung ke insentif fiskal karena memungkinkan jika dijalankan sesuai prosedur," ungap Sumiarta.

Menanggapi penyampaian eksekutif, Gung Anom lebih tertarik menggunakan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan keringanan dan pembebasan terhadap pokok dan sanksi administrasi. Menurutnya, dengan menggunakan kewenangan bupati maka keputusan pun bisa diambil sesuai dengan apa yang diharapkan pedagang.  "Alternatif ketiga (kewenangan bupati) yang dihindari Pak Kadis tapi itu paling bagus dan paling gampang dilakukan. Tetapi lindungi diri dengan pendapat hukum dari pihak kejaksaan. Jadi aman," Tutur Gung Anom.

Sementara terkait dengan insentif fiskal menurut Gung Anom petugas harus turun ke lapangan menyamakan persepsi agar nantinya keputusan insentif fiskal dapat diterima seluruh pedagang. Tidak hanya satu dua orang saja. Meski kurang setuju dengan insentif fiskal, Gung Anom mempersilahkan eksekutif untuk bergerak ke lapangan. "Kalau berbicara fiskal, tim lapangan betul-betul harus kuat dalam hal penjabaran alternatif dan kesepakatan antar pedagang. Tidak serta merta tanya satu dua orang. Serap semua.," tutur Gung Anom.

Di akhir acara Kadis Ardiasa mengaku akan menggunakan alternatif insentif fiskal untuk menanggapi keluhan pedagang. Terkait dengan tawaran Gung Anom yang menggunakan pendapat hukum untuk memperkuat kewenangan bupati, Ardiasa mengaku pendapat hukum atau pun kajian dari kejaksaan tidak semudah itu bisa mendapatkan. "Pengalaman mengajukan legal opinion, sampai sekarang tidak keluar-keluar. Sementara insentif fiskal bisa dilakukan hanya internal Pemkab saja," jelasnya.

Terkait dengan penggunaan insentif fiskal ini, pihaknha akan menerapkan persentase insentif sehingga pengenaan tarif tetetap bervariasi tergantung ukuran lapak per meter persegi. Jika dipotong rata tarifnya malah akan membuat ketidakadilan terhadap pedagang yang menempati lapak kecil dan pedagang dengan memiliki lapak lebih luas. 007
 


TAGS :