Pasca OTT, Bendesa Adat Berawa Jalani Olah TKP

 Jumat, 03 Mei 2024 | Dibaca: 1341 Pengunjung


Puputan.com,

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menindaklanjuti penanganan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka Ketut Riana alias KR yang berlatar belakang profesi Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung. Tindakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan KR untuk melengkapi bukti kepentingan penyidikan dilakukan di sekitar Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat (3/5/2024) siang.

"Ya kami olah TKP, hanya penyidik mengambil foto untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH.

KR diduga berperan melakukan pemerasan investasi terhadap investor laki-laki inisial AN yang merupakan Warga Negara Indonesia. Mendengar informasi tersebut Kejati Bali menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali. "Status KR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. KR disangkakan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor," imbuh Putu Sabana.

Sementara itu, tidak saja KR dan AN yang masih dimintai keterangannya, ada dua oknum lainnya turut diamankan saat penggerebekan di Kafe Casa Bunga, Renon. Sampai saat ini sudah empat orang diamankan, lalu yang ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan ada satu orang, dan sisanya sebagai saksi.

"Terhadap barang bukti yang diamankan adalah; Bundelan keresek kantong warna kuning berisi amplop yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 Juta; Kendaraan Toyota Fortuner; dan 2 Handphone; (yang masih diverifikasi)," ujar Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Tinggi belum lama ini.

Untuk diketahui, KR selaku Bendesa Adat Berawa, memiliki peran sentral untuk meminta fee kepada investor (AN) yang akan mengembangkan usaha di daerahnya.

Salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN, dia harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.

Berikutnya, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 Milliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp50 Juta kepada KR di Starbucks Café daerah Kuta, disusul penyerahan kedua sebesar Rp100 Juta pada Kamis (2/5/2024). 

"Jadi pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," tandasnya. 004


TAGS :