POLITIK

DPRD Klungkung Sahkan Perda Toko Swalayan dan Investasi, Tegaskan Perlindungan Pasar Rakyat

 Jumat, 21 Maret 2025 | Dibaca: 1316 Pengunjung


Puputan.com, Klungkung. 

Setelah melalui proses pembahasan panjang sejak 2024, DPRD Klungkung akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam rapat paripurna, Jumat (21/3/2025). Kedua regulasi itu mengatur tentang penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Klungkung.

Meski disahkan, sejumlah fraksi menyoroti berbagai dampak dari kebijakan tersebut, terutama terkait perlindungan pasar tradisional dan pelaku UMKM lokal.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili I Wayan Regeg secara tegas mengingatkan agar pemerintah daerah memperketat aturan zonasi antara pasar modern dan pasar rakyat. Ia menilai kemudahan pendirian toko swalayan berpotensi melemahkan pasar tradisional jika tidak diimbangi dengan regulasi yang melindungi UMKM.

“Pemerintah daerah harus bekerja lintas sektor untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat dan UMKM. Keberadaan swalayan jelas memengaruhi eksistensi pasar tradisional,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Hanura. Wayan Mastra menekankan agar regulasi sebelumnya, seperti Perda Nomor 13 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 71 Tahun 2020, tetap menjadi acuan utama dalam penataan pasar rakyat, termasuk pengaturan jam operasional dan jarak minimarket dari pasar tradisional.

Sementara itu, Fraksi Nasional Solidaritas melalui Nyoman Sukirta menawarkan pendekatan kolaboratif. Ia mendorong adanya kemitraan antara swalayan dan UMKM lokal agar toko modern juga menjadi sarana promosi dan distribusi produk lokal. “Jangan lupa, pengawasan harus ketat. Jika ada pelanggaran, beri sanksi tegas,” tegasnya.

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Partai Gerindra dan Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap dua ranperda tersebut. Mereka optimistis regulasi ini akan membawa iklim investasi yang lebih sehat dan berdampak positif bagi ekonomi daerah.

Menanggapi berbagai masukan, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap zonasi toko swalayan. Ia juga menjanjikan penegakan hukum tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang.

“Jika terbukti melanggar, kami tak segan menutup usaha tersebut atau memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Satria.007


TAGS :