INFO TERKINI

Diawasi OJK, BPR Perkuat Eksistensinya di Bali

 Jumat, 03 Mei 2024 | Dibaca: 1393 Pengunjung


Puputan.com, Denpasar. 

IIndustri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) semakin diperkuat eksistensinya di wilayah Bali. Hal itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merujuk amanat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy mewakili sambutan Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu pada Seminar UU P2SK yang diadakan DPD Perbarindo Bali. Ia menilai sesuai amanat UU P2SK, OJK terus mengembangkan pengawasan industri BPR agar dapat beroperasi dengan sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah. 

“Amanat UU P2SK, OJK telah mengarahkan agar BPR yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tertentu juga diperkenankan untuk melakukan penawaran umum pada bursa dan penerapan market conduct yang baik juga perlu menjadi perhatian BPR ke depan,” ungkap Ananda di Denpasar belum lama ini.

Lanjutnya, UU P2SK memberikan peluang yang besar bagi BPR, sehingga diperlukan upaya-upaya untuk penguatan integritas dan daya saing BPR, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR.

"BPR harus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, SDM dan permodalan agar BPR dapat menjadi BPR yang kuat, unggul, dan kompetitif," ucapnya.

Selain itu, OJK akan memperkuat sinergi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), pemerintah, regulator, Kementerian, Lembaga, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan industri BPR yang stabil dan kontributif.

"OJK mendorong peran aktif manajemen dan pemegang saham BPR untuk mendukung penguatan permodalan BPR sehingga BPR memiliki kapasitas yang maksimal untuk tumbuh dan bersaing dalam industri perbankan," tandasnya. 007


TAGS :