TERKINI

Bobol ATM Rekan Kerja, Wanita di Kuta Selatan Dibekuk Polisi

 Sabtu, 15 Maret 2025 | Dibaca: 1430 Pengunjung


Puputan.com, Badung. 

Seorang wanita berinisial REP (28) harus berurusan dengan hukum setelah mencuri kartu ATM rekannya dan menguras saldo sebesar Rp2.550.000. Aksinya terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kartu ATM dan menemukan transaksi mencurigakan.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap pelaku di kosnya di Jalan Pura Masuka, Pecatu, pada Kamis (13/03/2025) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU M. Guruh Firmansyah S, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa (11/03/2025) pukul 14.15 Wita di sebuah tempat kerja di Jalan Labuan Sait, Pecatu.

Korban, Komang Elsa Audira (19) asal Banyuatis, Buleleng, baru menyadari kartu ATM CIMB Niaganya hilang saat akan berbelanja di DND Jimbaran.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seseorang mengambil kartu ATM dari dompetnya. Saat menghubungi pihak bank, korban menemukan dua transaksi mencurigakan, Rp1.000.000 di ATM Indomaret Jimbaran (pukul 16.24 Wita), Rp1.550.000 di ATM Bank BRI (pukul 17.07 Wita).

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada REP, yang ternyata bekerja di tempat yang sama dengan korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan sisa uang hasil pencurian.

"Pelaku mengambil kartu ATM korban dengan mudah karena bekerja di tempat yang sama. Modusnya mencuri kartu ATM dari dalam tas korban dan menarik uang tunai. Motifnya karena kebutuhan mendesak," ungkap AKP I Komang Agus Dharmayana W.

Akibat perbuatannya, REP dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan atau penggunaan data tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta Selatan dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat kerja.003


TAGS :